>

Thursday, September 6, 2012

[Industry Reading] --- Eksportir sarang walet wajib lapor ke Kemendag

JAKARTA, kabarbisnis.com: Para pebisnis maupun eksportir sarang burung walet harus siap-siap melakukan laporan kegiatan bisnisnya ke Kementerian Perdagangan, menyusul terbitnya Permendag No 51/M-DAG/PER/7/2012 tentang ketentuan ekspor sarang burung walet ke RRC (China).
 
Dalam beleid itu dijelaskan bahwa para eksportir terdaftar sarang burung walet wajib membuat laporan ke dirjen perdagangan luar negeri Kemendag. Mereka juga harus memberikan tembusan laporan ke Tim Verifikasi dan Monitorting ekspor sarang burung walet.
 
“Baik dalam hal ekspor terealisasi atau tidak terealisasi, disampaikan paling lambat setiap tanggal 15 Mei, 15 September dan 15 Januari,” jelas Permendag tersebut.
 
Para eksportir burung walet juga diwajibkan melaporkan setiap perubahan data perusahaan, pemilik eksportir terdaftar wajib melapor dan mengajukan permohonan perubahan perusahaannya ke direktur ekspor produk pertanian dan kehutanan Kemendag paling lambat 30 hari sejak perubahan.
 
Bagi eksportir yang coba-coba membandel mereka akan kena sanksi pembekuan izin sebagai eksportir terdaftar. Pembekuan izin berlaku jika si eksportir tak melapor kegiatan ekspornya sebanyak tiga kali. Bahkan jika perusahaan bersangkutan tetap membandel maka izinnya akan dicabut.
 
Dalam Permendag ini juga diatur bahwa sarang burung walet yang dapat diekspor ke China hanya sarang burung walet yang termasuk dalam pos tarif HS 0410.00.10.00. Alasan dikeluarkan peraturan ini agar kelestarian sarang burung walet di Indonesia bisa terjaga, apalagi komoditi ini punya manfaat buat kesehatan dan bernilai tinggi secara ekonomi. kbc10
 
Original Article is here.