>

Sunday, July 25, 2010

[FYI] --- Pemkot Akan Audit Sarang Burung Walet

PAREPARE, TRIBUN - Sebanyak 15 bangunan tinggi di Kota Parepare yang dijadikan sebagai sarang dan bisnis burung walet akan diaudit kelayakan lingkungan dan sosialnya oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare selama sebulan.



Rencana audit itu merupakan hasil keputusan Komisi II DPRD Parepare bersama sejumlah dinas terkait pada rapat di ruang paripurnan dewan, Selasa (13/7). Agenda rapat, membahas legalitas pemeliharaan walet di dalam Kota Parepare.



Rapat ini sebagai lanjutan hasil konsultasi publik ranperda pajak pengelolaan burung walet, pekan lalu.



Saat itu, elemen masyarakat menyoroti ranperda itu, sebab legalitas bisnis atau pengelolaan walet di Parepare belum ada aturannya.

Saat itu, warga juga mengeluhkan ancaman kesehatan dan suara bising walet ini.



Komisi II antara lain mengundang dinas PKPK, dinas tata kota, dinas kesehatan, disperindagkoptam, dinas pengelola keuangan daerah, bappeda, bappedalda, dan balai lingkungan hidup setempat.



"Persoalan legalitas atau perizinan pengelolaan walet, khususnya di perkotaan, perlu kita bahas lebih dulu agar jika ada pungutan atau retribusi terhadap pengelola walet, nantinya pemkot tidak terkesan sebagai tukang palak," kata Wakil Ketua Komisi II, Rahman Saleh.



Dari hasil pembahasan yang alot, kemarin, Komisi II melalui ketuanya, Minhajuddin Ahmad, menyimpulkan, sementara ini pemeliharaan walet masih diperbolehkan.



"Tetapi akan ada batas waktunya. Bappedalda dan badan lingkungan hidup akan mengeluarkan rekomendasi izin pemeliharaan. Sebelumnya, dilakukan audit lingkungan dan lingkungan sosial selama sebulan di 15 lokasi itu," tegasnya.



Sedangkan dinas PKPK diminta mensosialisasikan hal ini kepada pengusaha atau pengelola walet selama sepekan.



Ide audit datang dari Kepala Bappeda Parepare, Amiruddin Idris. Ia mengaku, aturan pengelolaan walet masih banyak yang perlu dibenahi, sebelum diberlakukan pajak atas usaha itu.



"Saya juga menilai usaha walet di Parepare tidak padat karya dan tidak hiegienis penempatannya. Saya sarankan ada pembatasan jumlah pemeliharaan dan nantinya usaha ini dimasukkan dalam kawasan budidaya pertanian," kata Amiruddin.



Disebutkan, dalam bangunan yang dijadikan sarang, terdapat kolam air yang dijadikan sumber makanan dan minuman. Sebab buah-buahan busuk juga dimasukkan ke dalam kolam itu.



"Kalau memenuhi syarat, pemeliharaan di lokasi itu boleh dilanjutkan. Tetapi harus ada pembatasan volume bangunan yang sudah ada, sambil menunggu perdanya," katanya. (rip)




Sebulan Bisa Rp 2,2 Miliar

Kepala Bidang Peternakan Dinas PKPK Parepare, Marhusaid, mengatakan, dasar mereka mengajukan ranperda tentang pajak pengelolaan walet karena sejak maraknya pemeliharaan



burung ini tahun 2001 hingga sekarang, belum pernah memberikan kontribusi PAD bagi Pemkot Parepare.



Sementara keuntungan yang diperoleh pemilik atau pengelola walet sangat besar. Mereka hanya membangun atau menggunakan bangunan bertingkat yang IMB-nya sebenarnya untuk rumah tinggal dan toko.



"Ada 15 pengusaha walet di Parepare. Keuntungan rata-rata setiap bulan sebesar Rp 15 juta. Bisa dibayangkan jika keuntungan itu ditotalkan dan kita bisa menarik pajak sebesar 10 persen untuk kontribusi PAD," sebutnya.



Jika ditotal, jumlah penghasilan per bulan 15 pengusaha titu mencapai Rp 2.250.000.000 lebih.



Jika 10 persen dari nilai totalitu dipungut sebagai pajak, maka PAD pemkot mendapat masukan kas tiap bula sekitar Rp 200 juta lebih. (rip)



Berita asli dari sini.