SAMPIT – Pemkab Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng, berupaya menciptakan suasana tenang di bulan ramadan mendatang. Salah stau caranya dengan membuat regulasi berisi larangan bagi para pemilik sarang burung walet untuk tidak membunyikan alat pemanggil burung penghasil "lendir mahal" itu dengan suara keras. Bai yang melanggar aturan khusus itu, ancamannya adalah menyiramkan air ke lubang tempat keluar masuk burung walet.
Kepala Bagian Ekonomi dan SDA Setda Kotim Sanggul L. Gaol menjelaskan, kebijakan itu untuk memberikan kenyamanan bagi kaum muslim yang menjalankan ibadah puasa dan shalat tarawih.
"Jika nanti diterapkan ada yang melanggar akan diberikan sanksi tegas. Lubang tempat keluar masuk burung walet akan disiram dengan air. Agar ini tidak terjadi kami minta aturan ini dilaksanakan,” tukasnya.
Mengenai aturannya sendiri, dia mengatakan, hingga saat ini masih diproses pembahasannya. Hanya dia sudah memastikan, salah satunya adalah berisi adalah pelarangan pembunyian suara pemanggil walet dengan keras. “Seperti apa isinya masih kita proses. Tapi salah satunya itu,” kata Sanggul.
Dia menambahkan, selain mengatur suara pemanggil burung walet kami, aturan itu juga untuk penertiban petasan yang bersuara nyaring. Berkaca ramadan tahun lalu, setidaknya masih ada suara petasan yang cukup nyaring dan itu dibunyikan saat salat tarawih. “Kami harapkan juga agar petasan juga dirazia karena telah mengganggu ketenangan saudara kita untuk menjalankan ibadah puasa dan salat tawarih berjamaah,” ujarnya.
Dijelaskan, pembuatan aturan ini juga akan dibahas bersama instansi terkait. Setidaknya sebelum masuk ramadan aturan ini sudah kelar dan siap disosialisasikan kepada pemilik walet. (fin/ton/sam/jpnn)